Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangani 1.627 kasus pidana sepanjang 2016. Dari 1.627 kasus tersebut, cyber crime jadi kasus dengan jumlah tertinggi, yakni 1.207 kasus.
"Dari total 1.627 kasus itu, 1.138 kasus dapat terselesaikan atau sekitar 70 persennya," ujar Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Wahyu Hadiningrat kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (30/12/2016).
Dari 1.627 kasus tersebut, Wahyu menyebut, yang tertinggi adalah kasus cyber crime dengan total 1.207 kasus. Dari 1.627 kasus itu, 699 kasus terselesaikan, 81 kasus tahan P21, 19 kasus di-SP3 (dihentikan), dan 599 kasus dilimpahkan.
Di urutan kedua ada kasus terkait dengan fiskal, moneter, dan devisa (fismondev) sebanyak 171 kasus. Dari 171 kasus tersebut, 150 kasus terselesaikan, 36 kasus P21 (lengkap), 29 kasus dilimpahkan, dan 83 kasus dihentikan (SP3).
Kemudian, kasus yang berkaitan dengan industri dan perdagangan (indag) sebanyak 153 kasus. Dari 153 kasus itu, 150 kasus terselesaikan, 31 kasus dalam tahap P21, 18 kasus dilinpahkan, dan 101 kasus dihentikan.
Sedangkan kasus yang berkaitan dengan sumber daya dan lingkungan (sumdaling) sebanyak 91 kasus. Di mana 103 kasus terselesaikan, 29 kasus P21, 59 kasus SP3, dan 15 kasus dilimpahkan.
Pencemaran Nama Baik Tertinggi
Sementara itu, Kasubdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Roberto Gomgom Pasaribu mengatakan, dari 1.000-an kasus cyber, paling banyak mengenai kasus pencemaran nama baik melalui media sosial.
"Rata-rata yang paling banyak itu kasus pencemaran nama baik dan provokasi," ujar Roberto.
Roberto mengatakan tingginya angka kasus pencemaran nama baik ini tidak terlepas dari perkembangan media sosial. Linimasa media sosial menjadi sarana paling potensial untuk melakukan kejahatan cyber.
"Internet ini boarderless, pelaku bisa melakukan kejahatannya di mana saja dan kapan saja," imbuh Roberto.