INI YANG DILARANG DILAKUKAN PADA MOS ATAU MBPDB TAHUN PELAJARAN 2016/2017 SESUAI PERMENDIKBUD NOMOR 18 TAHUN 2016
Sebentar
lagi memasuki masa Orientasi Siswa Baru tahun pelajaran 2016/2017. Agar
tercipta kondisi yang kondusif saat masa Orientasi Siswa Baru (MOS),
pihak sekolah baik kepala sekolah maupun guru serta pihak lainnya harus
memahami Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan
Sekolah.
Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan
Lingkungan Sekolah ini menggantikan kebijakan terkait Masa Orientasi
Siswa yang selama ini rentan menjadi tempat tindak kekerasan terjadi.
Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 ini mengatur sanksi yang mengikat bagi
ekosistem pendidikan yang ada di Satuan Pendidikan.
Dengan adanya
Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah,
maka mulai pada tahun pelajaran 2016/2017 masa Orientasi Siswa Baru
berubah namanya menjadi masa Pengenalan Lingkungan Sekolah.
Berdasarkan
Lampiran III Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 secara tegas sekolah
DILARANG MEWAJIBKAN siswa baru untuk memakai atribut sebagai berikut:
1. Tas karung, tas belanja plastik, dan sejenisnya.
2. Kaos kaki berwarna-warni tidak simetris, dan sejenisnya.
3. Aksesoris di kepala yang tidak wajar.
4. Alas kaki yang tidak wajar.
5. Papan nama yang berbentuk rumit dan menyulitkan dalam pembuatannya dan/atau berisi konten yang tidak bermanfaat.
6. Atribut lainnya yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran.
Selanjutnya
Berdasarkan Lampiran III Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 dinyatakan
secara tegas dalam masa Orientasi siswa Baru atau Masa Pengenalan
Lingkungan Sekolah DILARANG melakukan aktivitas sebagai berikut
1. Memberikan tugas kepada siswa baru yang wajib membawa suatu produk dengan merk tertentu.
2. Menghitung sesuatu yang tidak bermanfaat (menghitung nasi, gula, semut, dsb).
3. Memakan dan meminum makanan dan minuman sisa yang bukan milik masing-masing siswa baru.
4.
Memberikan hukuman kepada siswa baru yang tidak mendidik seperti
menyiramkan air serta hukuman yang bersifat fisik dan/atau mengarah
pada tindak kekerasan.
5. Memberikan tugas yang tidak masuk
akal seperti berbicara dengan hewan atau tumbuhan serta membawa
barang yang sudah tidak diproduksi kembali.
6. Aktivitas lainnya yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran
Unduh:
Permendikbud No.18 Tahun 2016
sumber : kemdikbud.go.id