FacebookTwitteGoogle+
JAKARTA (IndoTelko) – Pemerintah melalui Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tengah memproses izin perpanjangan siaran 10 Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) di Indonesia.
“Saat ini ada 10 LPS yang tengah diproses perpanjangannya. Ada 9 yang akan habis pada akhir Oktober 2016, satu lagi pada 1 Desember 2016,” ungkap Menkominfo Rudiantara, kemarin.
Diungkapkannya, saat ini proses baru dalam tahap administrasi. “Kita fokus kepada tiga hal yakni adminsitrasi, teknis, dan evaluasi rencana 10 tahun ke depan. Kalau urusan konten dan komitmen penyiaran nanti sama Komisi Penyiaran Indonesia (KPI),” katanya.
Ditambahkannya, aspek administrasi yang dipantau oleh Kemenkominfo adalah kejelasan kepemilikan saham dan daftar televisi daerah yang bernaung dibawah LPS tersebut. "Kami juga akan lihat teknis penggunaan infrastruktur seperti frekuensi, juga akan dievaluasi Kemenkominfo,” katanya.
Dalam catatan, ada 10 stasiun televisi yang masuk mekanisme penjaringan administratif dan berhak memperpanjang izin siar adalah SCTV, Indosiar, ANTV, Metro TV, MNC TV, Trans TV, RCTI, TV One, Trans 7, dan Global TV.(wn)